Saturday 19-09-2026

APBN 2026 Perkuat Kesejahteraan Guru melalui Tunjangan dan Pembayaran Langsung

  • Created Sep 19 2026
  • / 246 Read

APBN 2026 Perkuat Kesejahteraan Guru melalui Tunjangan dan Pembayaran Langsung

Pemerintah terus melakukan perubahan pada skema kesejahteraan guru sepanjang 2026, mulai dari peningkatan tunjangan hingga penyederhanaan mekanisme pembayaran. Isu tersebut kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam tayangan “Presiden Prabowo Menjawab” yang dipublikasikan pada 16 September 2026, ditanya mengenai besaran pendapatan ideal bagi guru. Presiden tidak menetapkan satu angka nasional dan menjelaskan bahwa kondisi antardaerah berbeda, tetapi menegaskan bahwa kesejahteraan guru harus terus diperbaiki.

Langkah yang sudah berjalan dapat dilihat dari kebijakan Tunjangan Profesi Guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 11 Juni 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, menjelaskan bahwa tunjangan guru non-ASN dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Untuk guru ASN yang memenuhi ketentuan, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah juga mengubah mekanisme pembayaran sehingga tunjangan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

Dukungan tersebut juga tercermin dalam APBN 2026. Kementerian Keuangan mencatat anggaran pendidikan mencapai Rp757,8 triliun, dengan Rp274,7 triliun dialokasikan untuk tenaga pendidik. Di dalamnya terdapat Tunjangan Profesi Guru non-PNS sebesar Rp19,2 triliun bagi 754.747 guru serta TPG ASN daerah sebesar Rp69 triliun bagi sekitar 1,6 juta guru. Angka tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya dibahas melalui pernyataan politik, tetapi telah diterjemahkan ke dalam alokasi fiskal dan mekanisme pembayaran.

Perdebatan mengenai perlu atau tidaknya satu standar upah minimum guru nasional tetap relevan. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjamin hak guru atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, tetapi struktur penghasilan saat ini masih berbeda berdasarkan status kepegawaian dan penyelenggara pendidikan. Karena itu, isu kesejahteraan guru tidak berhenti pada penetapan satu angka, tetapi juga mencakup besaran gaji pokok, tunjangan profesi, insentif, ketepatan pembayaran, kemampuan fiskal, dan pemerataan antardaerah.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First